Lompat ke konten

Kebutuhan akan sebuah rumah sakit Katolik sudah terasa sejak tahun 1918 pada beberapa tokoh awam dan gereja/religius, khususnya Mgr. Fleerackers SJ yang menjadi Apostolik Perfek Surabaya waktu itu. Harapan realisasinya merekah ketika pada tanggal 1 Oktober 1919 ditandatangani suatu persetujuan jual-beli 2 persil tanah seluas +/- 2500m2 dan 24600 m2 di daerah Reiniers Boulevard, Surabaya senilai f 59,260.-, antara : Perseroan terbatas “Maatschappij tot Exploitatie van Onroerende Goederen Dermo” yang diwakili oleh wakilnya di Hindia Belanda yakni R.P. van Alphen, sebagai pemilik tanah dengan Roomsh Katholiek Kerk en Armbestuur (Badan Pengurus Gereja) Surabaya, diwakili oleh presiden dan sekretarisnya pastor-pastoor F.M.L.J. Fleerackers dan H.W.J. Jansen (cat: dari Yesuit) di Surabaya.

Perjanjian jual beli ini memuat syarat penting, yang garis besarnya adalah:

  1. Persil-persil tersebut hanya boleh digunakan bagi pendirian rumah sakit dan rumah biarawati
  2. Jika dalam waktu 3 bulan pembangunan tidak dimulai dengan sungguh-sungguh, maka persil-persil harus dikembalikan dan uang akan dikembalikan pula tanpa bunga

Untuk mendukung proses realisasi itu, pada tanggal 9 September 1920, dibentuk suatu perkumpulan St. Vincentius a Paulo, yang secara resmi tertulis dalam “Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1920 no. 670”, yaitu “Roomsch Katholiek Ziekenhuis te Surabaya Vereeniging” (=RKZ).

Tetapi situasi poltik dunia khususnya perang di Eropa menyulitkan pengumpulan dana sehingga pihak gereja tidak dapat memenuhi syarat perjanjian di atas. Bahkan ada dokumen yang menunjukkan keinginan pihak Gereja untuk menjual tanah itu namun terhalang oleh syarat-syarat dalam akte perjanjian. Karena pihak penjual sangat mendukung pendirian rumah sakit Katolik itu, akhirnya ia memberikan kelonggaran-kelonggaran dengan memperbaharui persetujuan yang sama dan bahkan kemudia mengadakan revisi perjanjian yang memperlunak sangsi dalam perjanjian itu.